Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Ini Syarat Mendapatkannya 

Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Ini Syarat Mendapatkannya 

Metroterkini.com - Pemerintah akan memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi  booster pada 12 Januari 2022 mendatang. Ada sejumlah syarat agar masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster tersebut.  

Melansir laman covid19.go.id , menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, syarat untuk mendapatkan vaksin booster yakni sebagai berikut.  

1. Masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas 

2. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sebelum dosis kedua. 

"Kita ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ujar Menkes di Kantor Presiden, Jakarta , pada Senin, 3 Januari 2022, dalam mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. 

Kemudian, vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua. 

"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ucap Menteri Kesehatan seperti dikutip dari Kontan.co.id. 

Menkes Budi menuturkan, pemerintah telah menyediakan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis. Terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah penentuan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Jenis booster -nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinnya berbeda. Mudah-mudahan nanti akan diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," tuturnya. 

Pada kesempatan tersebut, Menkes kembali mengingatkan untuk terus menghidupkan dan mengevaluasi stok vaksin dosis pertama dan kedua yang telah tersedia, terutama bagi provinsi yang belum mencapai target capaian vaksinasi. 

"Kemarin di akhir tahun baru yang perlu masih di kejar adalah Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat dan Papua. Itu adalah provinsi-provinsi yang belum sampai 70 persen dosis pertama,”ucap Menkes. [**]
 

Berita Lainnya

Index